Daftar isi :
1. BAB I
- Pendahuluan
2. BAB II
- Lingkup Nasional
- Lingkup Regional
- Lingkup Lokal
- Lingkup Sektor Swasta
- Studi Kasus
- Kesimpulan
- Referensi
BAB I
Pendahuluan
Perencanaan fisik adalah suatu usaha untuk mengatur dan menata kebutuhab
fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiata
fisik. Proses perencanaan fisik pembangunan harus melaksanakan amanat
UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat.
Perencanaan pembangunan nasional masib dibutuhkan mengingat amanat
Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis , sosial, ekonomi, dan
politik angsa Indonesia yang beraneka ragam, dan kompleks.
BAB II
Peran perencanaan dibagi ke dalam 4 lingkup, yaitu :
- Lingkup Nasional
- Lingkup Regional
- Lingkup Lokal
- Lingkup Sektor Swasta
1. Lingkup Nasional
Kewenangan semua instasi di tingkat pemerintah pusat berada dalam
lingkup kepentingan secara sektoral. Departemen - departemen yang
berkaitan langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan
pengembangan wilayah antara lain adalah :
- Dept. Pekerjaan Umum
- Dept. Perhubungan
- Dept. Perindustrian
- Dept. Pertanian
- Dept. Pertambangan
- Energi, Dept. Nakertrans
Dalam hubungan ini peranan Bappenas juga sangat penting. Perencanaan
fisik pada tingkat naional umumnya tidak mempertimbangkan distribusi
kegiatan tata ruang secara spesifik dan mendetail. Tetapi terbatas pada
penggarisan kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaanya.
Misal :
Suatu program subsidi untuk pembanguna perumahan atau program perbaikan
kampung pada tingkat nasional tidak akan dibahas secara terperinci dan
tidak membahas dampak spesifik program ini pada suatu daerah. yang
dibicarakan dalam lingkungan nasional ini hanalah, daerah atau kota yang
memenuhi kriteria yang diteapkan dan studi kelayakan dalam skala yang
luas. Jadi pemilihan dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan
tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari pemerintah tingkat
lokal. Meskipun rencana pembangunan nasional tidak secara langsung
menjabarkan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program
pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan
yang disusun oleh tingkat lokal.
Contoh :
Ketidaksingkronan program pendanaan APBD dan APBN yang sering
mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik,
mislanya : bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.
2. Lingkup Regional
Instasi yang berwenag dalam perencanaan pembangunan pada tingkat
regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat i, disamping adanya dinas -
dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah).
Contoh :
Dinas PU Provinsi, DLLAJR, Kanwil - kanwil. Sedangkan badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I disetiap provinsi.
Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan
dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas
(tingkat nasional dan regional) daerah Tingkat II itu sendiri masih
mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri yang
penting dalam hal ini pengertian timbal balik bersifat koordinatif.
Contoh :
Adanya perencanaan fisik pembangunan pendidikan tinggi disuatu kota,
untuk hal ini selain dilandasi oleh kepentingan pendidikan pada tingkat
nasional juga perlu dipikirkan implikasi serta dampaknya terhadap
perkembangan daerah Tingkat II dimana perguruan tinggi tersebut
dialokasikan. Masalah yang sering menyulitkan adalah koordinasi
pembangunan fisik apabila berbatasan dengan kota atau wilayah lain. Ada
instansi khusus lainnya yang cukup berperan dalam perencanaan tingkat
regional misalnya Otorita Batam, Otorita proyek Jatiluhut, DAS.
3. Lingkup Lokal
Penangan perencanaan pembangunan ditingkat lokal seperti Kodya atau
Kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas - dinas, diantaranya :
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Tata Kota
- Dinas Kebersihan
- Dinas Pengawasan Pembangunan Kota
- Dinas Kesehatan
- Dinas PDAM
Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No. 27 Tahun 1980 yang
dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II. Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi
kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila
menyangkut dinas - dinas eksekutif daerah dengan dinas - dinas
vertikal.
Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan -
badan khusus dari pemerintah kota untuk menangani program kota
tertentu, seperti program peremajaan kota (Urban Renewal Programmes).
Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan
kembali perencanaan fisik terperinci dari bagian - bagian kota.
4. Lingkup Swasta
Lingkup kegiatan perencanaan oleh
swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti
pada perencanaan perumahan, jaringan utilitas, pusat perbelanjaan, dll.
Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas. Badan -
badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan
swasta yang semakin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari
pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan
profesionalisme.
Kewenangan pihak swasta yang semakin
positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instasi pemerintah
maupun BUMN. Persaingan ang muncul menjadi tolak ukur bagi tiap - tiap
kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan
kualitas layanan/produk.
Pihak swasta terkecil adalah individu
atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola
perencanaan pembangunan secara keseluruhan.
Contoh :
Apabila seseorang membuat rumah maka ia
selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan
yang berlaku, taat pada peraturan pembangunan, aturan zoning, perizinan
(IMB) dsb.
STUDI KASUS
Kasus PU
Medan, (Analisa). Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto meminta
Gubernur Sumatera Utara (GubSu), Gatot Pujo Nugroho menyelesaikan
permasalahan sengketa lahan yang selama ini terus menghambat pembangunan
infrastruktur jalantol dari Medan menuju Kuala Namu.
"Kunjungan kerja saya hari ini ke Sumut khusus meninjau pembangunan
jalan tol dari Medan menuju Kualanamu. Ternyata dari hasil tinjauan itu
masih adanya pembebasan lahan yang menghambat pembangunan jalan ini
terselesaikan," Ucapnya kepada wartawan di VIP room Bandara Polonia
Medan, Rabu (7/11) seusai meninjau pembnagunan jalan tol di Kuala Namu.
Menurut Djoko, masalah sengketa lahan ini merupakan masalah yang terus
terjadi dan tidak terselesaikan selama bertahun - tahun. Seharunya,
pembanguan infrastruktur jalan ini sudah selesai dua tahun yang lalu.
"Kita tidak tahu lagi masalah ini kenapa tidak selesai - selesai.
Padahal upaya negosiasi sudah berulang kali dilakukan kepada warga.
Namun sepertinya ada upaya beberapa orang yang sengaja menghambat
pembangunan jalan ini," ujarnya.
Atas dasar itu, Djoko meminta Gubsu dan beberapa wartwan mengusut
permasalahan ini agar masalah pembebasan lahan bisa terselesaikan dengan
cepat. " Saya sudah melakukan pembicaraan dengan Gubsu agar bertindak
cepat dengan kasus ini. Jangan sampai gara - gara sengketa lahan ini
pembangunan juga tidak terselesaikan. Dalam jangka waktu yang diberikan
masalah ini harus bisa terselesaikan. Saya juga meminta bantuan rekan -
rekan wartawan untuk ikut mengusut kasus ini,"katanya.
Minta Diselesaikan
Selain meminta Gubsu menyelesaikan masalah ini, pihaknya juga bekerja
sama dengan Badan Pertahanan dalam menyelesaikan kasus yang ada, karena
sangat disayangkan jika sejau ini uang yang dimiliki sudah cukup untuk
membiayai pembangunan tersebut, tetapi karena masalaha sengketa lahan
pembangunan jalan tol juga belum terselesaikan.
"Jadi ditargetkan pertengahan tahun 2015 sudah siap semuanya. Meskipun
begitu, operasi bandara yang direncanakan pada Maret 2013 tetap bisa
beroperasi, masyarakat bisa menggunakan jalan arteri, walaupun
sebenarnya jika jalan tol ini sudah siap lebih mempermudah masyarakat
menuju Kuala namu," jelasnya.
Terakhir ia juga menjelaskan bahwa kesiapan pembangunan jalan tol ini
juga sangat berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan ekonomi
Indonesia khususnya Sumut terlebih dalammendukung program Masterplan.
Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
"Pembangunan ini untuk masyarakat. Bukan untuk Gubsu, bukan untuk saya
dan lainnya. Jadi harapan saya jangan lagi ada oknum yang sengaja
memperlambat pembangunan ini gara - gara sengketa lahn," harapnya.
Kesimpulan :
Peran Perancangan untuk membangun suatu daerah mempunyai tingkatan
tersendiri dari yang paling atas sampai yang paling bawah dalam mengatur
nya, namun terlepas dari itu semua hal yang paling pentig dalam
merencanakan suatu daerah adalah kepentingan yang dilakukan untuk
membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekutarnya,
dari tataran lokal hingga tataran yang lebih luas. Karena pembangunan
dalam suatu daerah tidak hanya menguntungkan bagi pemerintah namun juga
akan sangat menguntungkan bagi masyarakat di daerah itu sendiri juga
daerah lain serta Negara.
Referensi :
- http://dinidwinanda.blogspot.co.id/2013/02/perencanaan-fisik-pembangunan.html
- http://noviaclarabianca.blogspot.co.id/2013/01/peranan-perencanaan-fisik-pembangunan.html