Perancanaan Fisik pembangunan I
Daftar isi
1. BAB I
- Pendahuluan
2. BAB II
- UU No. 24 Tentang Tata Ruang
- Skema Proses Perencanaan Proses Pembangunan
- Distribusi Tata Ruang Lingkup Nasional
- Sistem Wilayah Pembangunan
- Studi Kasus
- Kesimpulan
- Referensi
BAB I
Pendahuluan
Perencanaan fisik pembangunan pada hakikatnya dapat diartikan sebagai
suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisiknya. Perencanaan
fisisk pembangunan sangat penting dalam keberlngsungansuatu kota diamana
kota akan terlihat rapi, indah, dan nyaman bagi penduduknya.
BAB II
UU No. 24 Tentang Tata Ruang :
Ruang adalah wadah yang meliputi daratan, lautan, dan udara
sebagai satu kesatuan wilayah. Tempat manusia dan makhluk lainnya hidup
dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait adanya batas dan sistem yang ditentukan
berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
1. Skema Proses Perencanaan Fisik Pembangunan
Proses perencanaan fisik pembanguna memang sudah terencana dengan syarat
tertentu. Menurut Brundtland Report dari PBB (1987), pembangunan
berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis,
masyarakat, dsb) yang berprinsip " memenuhi kebutuhan sekarang tanpa
mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan ". Gagasan
perencanaan fisik pembangunan ini dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan
esensial kaum miskin yang harus diberikan prioritas utama, sedangkan
gagasan lainnya merupakan keterbatasan yan bersumber pada kondisi
teknologi dan organisasi sosial terhadap kemampuan lingkungan untuk
memenuhi kebutuhan masa kini dan masa depan. Jadi, tujuan pembangunan
ekonomi dan sosial harus dilakukan dalam keberlanjutan perencanaan
fisisk pembangunan di semua Negara, baik Negara maju maupun Negara
berkembang.
2. Distribusi Tata Ruang Lingkup Nasional
Peran perencanaan dibagi dalam 4 lingkup:
- Lingkup Nasional (Kewenangan semua instansi di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral)
- Lingkup Regional (Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah))
- Lingkup Lokal (Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas)
- Lingkup Sektor Swasta (Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utiliyas, pusat perbelanjaan dll)
Pengertian wilayah dipahami sebagai ruang permukaan bumi dimana manusia
dan makhluk lainnya dapat hidup dan beraktifitas. Sementara itu wilayah
menurut Hanafiah (1982) adalah unit tata ruang yang terdiri atas jarak,
lokasi, bentuk dan ukuran atau skala. Dengan demikian sebagai satu unit
tata ruang yang dimanfaatkan manusia, maka penataan dan penggunaan
wilayah dapat dipelihara.
Rencana tata ruang dirumuskan secara berjenjang mulai dari tingkat yang
sangat umum sampai tingkat yangb sangat perinci seperti dicerminkan dari
tata ruang tingkat provinsi, kabupaten, perkotaan, desa, dan bahkan
untuk tata ruang yang bersifat tematis, misalnya untuk kawasan pesisir,
pulau - pulau kecil, jaringan jalan, dan lain sebagainya. Kewajiban
daerah menyusun tata ruang berkaitan dengan penerapan desentralisasi dan
otonomi daerah. Menindaklanjuti Undang - Undang tersebut, Mentri
Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002 menetapkan 6
pedoman dalam bidang penataan ruang, meliputi :
- Pedoman penyusunan RTRW provinsi
- Pedoman penyusunan kembali RTRW provinsi
- Pedoman penyusunan RTRW kabupaten
- Pedoman penyusunan kembali RTRW kabupaten
- Pedoman penyusunan RTRW perkotaan
- Pedoman penyusunan kembali RTRW perkotaan
Mengingat rencana tata ruang merupakan salah satu aspek dalam rencana
pembangunan Nasional dan pembangunan daerah, tata ruang nasional,
provinsi dan kabupaten/kota merupakan satu kesatuan yang saling terkait
dan dari aspek substansi dan operasional harus konsistensi. Adanya
peraturan perundang - undangan penyusunan tata ruang yang bersifat
nasional, seperti UU No. 25 Tahun 2004 dan Kepmen Kimpraswil Nomor
327/KPTS/M/2002 tersebut, kiranya dapat digunakan pula sebagai dasar
dalam melaksanakan pemetaan mintakat ruang sesuai dengan asas optimal
dan lestari.
Dengan demikian, terkait kondisi tersebut dokumen Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) yang ada juga harus mengacu pada visi dan misi tersebut.
Dengan kata lain, RTRW yang ada merupakan bagian terjemahan visi, misi
daerah yang dipresentasikan dalam bentuk pola dan struktur pemanfaatan
ruang. Secra rinci dapat dijelaskan sebagai berikut :
- RTRW nasional merupakan strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah negara yang meliputi tujuan nasional dan arahan pemanfaatan ruang antarpulau dan antarprovinsi.
- RTRW provinsi disusun pada tingkat ketelitian skala 1 : 250 ribu untuk jangka waktu 15 tahun. Berdasar pada landasan hukum dan pedoman umum penyusunan tata ruang, substansi data dan analisis penyusunan rtrw provinsi mencakup kebijakan pembangunan, analisi regional, ekonomi regional, sumber daya manusia, sumber daya buatan, sumber daya alam, penggunaan lahan, dan analisis kelembagaan.
- RTRW kabupaten/kota merupakan rencana tata ruang yang disusun berdasar pada perkiraan kecenderungan dan arahan perkembangan untuk pembangunan daerah di masa depan. RTRW kabupaten/kota disusun pada tingkat ketelitian 1 : 100 untuk kabupaten dan 1 : 25 ribu untu perkotaan, untuk jangka waktu 5 - 10 tahun sesuai dengan perkembangan daerah.
STUDI KASUS
Pada awal tahun 2013 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo telah
melakukan evaluasi kepada seluruh Kepala Satuan Kinerja Perangkat Daerah
(SKPD) di lingkungan Pemkab BUngo. Dalam pertemuan tersebut wakil
bupati Bungo, H. Mashuri sangat kecewa dengan hasil pembangunan fisik di
Pemkab Bungo.
Menurutnya, pembangunan fisik yang ada di Pemkab Bungo dikerjakan kurang
perencanaan. Sehingga proyek yang dikerjakan asal - asalan. Bahkan,
menurutnya ada beberapa kepala dinas yang tidak mengetahui sama sekali
hingga proses pembangunan gedung selesai. " Kita sudah turun di beberapa
tempat " kata Mashuri, saat melakukan rapat evaluasi program kerja
tahun 2012 lalu. " Saya melihat kegiatan fisik, khususnya pembangunan
gedung dibeberapa SKPD banyak yang amburadul. Bahkan, ada Kadis yang
tidak melihat sampai penyerahan gedung itu dari Kontraktor.
Beberapa waktu lalu memang wabub melakukan sidak terhadap proyek
pembangunan fisik di beberapa tempat. Disanalah terlihat pembnagunan
fisik di Pemkab Bung tidak sesuai dengan perencanaan. "Disini terlihat
perencanaanya sangat kurang." Kata dia. Dirinya juga menyebut ada gedung
yang baru rehab atau di bangun, yang di toiletnya tidak ada keran air.
Hal ini, katanya menunjukan jika pembangunan tersebut hanya sekedarnya.
Wabup menegaskan, jika proyek harus diselesaikan secara tuntas. " jagan
satu - satu, pekerjaan itu harus tuntas." Misalnya, kalau memang
anggarannya tidak cukup untuk membuat tipe gedung 46, ya terlebih dahulu
buat tipe 36. Jangan membuat yang lebih besar tapi tidak tuntas,"
katanya.
Menurutnya, yang terpenting pembuatan gedung itu tuntas secara
keseluruhan. Sehingga tidak amburadul. " ini ada yang jendelanya tidak
bisa dikunci, pintunya pun demikian. Cat temboknya juga asal - asalan,"
imbuhnya.
Wabup menegaskan, pada tahun 2013 ini, dirinya tidak ingin melihat
kondisi seperti pada tahun 2010 terulang lagi. Kepala SKPD menurutnya
harus mengecek secara langsung ke lapangan. " Jangan kepala dinas yang
justru banyak keluar daerah. Harus diimbangi antara agenda di luar
dengan kerja di dalam. Sehingga pekerjaan yang ada di dalam daerah tidak
berantakan." katanya.
Kesimpulan :
Untuk dapat membuat daerah yang tertata maka diperlukan perencanaan yang
matang dalam merencankannya, perlu adanya tahap - tahap dari yang
terkecil agar dikemudian hari suatu kota tidak ditemukan kesemerawutan.
Maka dari itu dengan adanya skema perencanaan pembangunan seharusnya
suatu daerah yang sedang direncanakan pembangunan fasilitas dapat
berjalan dengan lancar dan terorganisir, sehingga pekerjaan dapat
selesai dengan tepat waktu dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Referensi :
- https://ridozah.wordpress.com/2014/01/07/uu-no-24-tahun-1992-tentang-tata-ruang/
- http://abdurahmanaskar.blogspot.co.id/2013/11/perencanaan-fisik-pembangunan.html
- https://sandradesnia.wordpress.com/2014/12/
- http://noviaclarabianca.blogspot.co.id/2013/01/peranan-perencanaan-fisik-pembangunan.html
- https://ferryrinaldy.wordpress.com/2014/12/20/perencanaan-fisik-pembangunan/