PENGERTIAN PERENCANAAN FISIK
Perencanaan fisik adalah suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisik. Proses perencanaan fisik pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan kompleks.
PERAN PERENCANAAN
Peran Perencanaan dalam 4 lingkup :
Lingkup Nasional
Lingkup Regional
Lingkup Lokal
Lingkup Sektor Swasta
LINGKUP NASIONAL
Kewenangan semua instansi di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral.
Departemen-departemen yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik
khususnya terkait dengan pengembangan wilayah antara lain adalah :
Dept. Pekerjaan Umum
Dept. Perhubungan
Dept. Perindustrian
Dept. Pertanian
Dept. Pertambangan
Energi, Dept. Nakertrans.
Dalam hubungan ini peranan Bappenas dengan sendirinya juga sangat penting.
Perencanaan fisik pada tingkat nasional umumnya tidak mempertimbangkan
distribusi kegiatan tata ruang secara spesifik dan mendetail.
Tetapi terbatas pada penggarisan kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaannya.
LINGKUP REGIONAL
Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan
regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya
dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah).
Contoh; Dinas PU Propinsi, DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang
mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I di setiap provinsi.
Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan
dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas
(tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih
mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri
Yang penting dalam hal ini pengertian timbal balik, koordinatif.
LINGKUP LOKAL
Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas,
contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM.
Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II.
Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi
perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut
dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal.
Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan
badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota
tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes).
Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota.
LINGKUP SEKTOR SWASTA
Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang
hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan,
jaringan utilitas, pusat perbelanjaan dll.
Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas.
Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi
keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta
didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan
profesionalisme.
Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk
memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN. Persaingan yang muncul
menjadi tolok ukur bagi tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan
berdampak pada peningkatan kualitas layanan/produk.
Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu
juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara
keseluruhan.
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PENGERTIAN AMDAL
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL) yaitu kajian perihal dampak besar serta penting suatu usaha
dan/atau aktivitas yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan
usaha dan/atau aktivitas di Indonesia. AMDAL ini di buat saat
perencanaan suatu proyek yang diprediksikan dapat memberi pengaruh pada lingkungan hidup di sekitarnya.
Analisis mengenai dampak lingkungan muncul sebagai jawaban atas
keprihatinan mengenai dampak negatif dari aktivitas manusia, terutama
pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri pada tahun 1960-an.
Mulai sejak itu AMDAL sudah menjadi alat utama untuk mengerjakan bebrapa
aktivitas manajemen yang bersih lingkungan serta selalu melekat pada
tujuan pembangunan yang berkepanjangan.
Dasar hukum AMDAL yaitu Ketentuan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 mengenai
‘Izin Lingkungan”. AMDAL sendiri adalah suatu kajian tentang efek
positif serta negatif dari satu rencana kegiatan atau proyek, yang
dipakai pemerintah dalam mengambil keputusan apakah satu kegiatan atau
proyek layak atau tak layak lingkungan. Kajian efek positif serta
negatif itu umumnya disusun dengan memperhitungkan aspek fisik, kimia,
biologi, sosial- ekonomi, sosial budaya serta kesehatan masyarakat.
Satu rencana kegiatan bisa dinyatakan tak layak lingkungan, bila
berdasar pada hasil kajian AMDAL, efek negatif yang timbulkannya tidak
bisa ditanggulangi oleh teknologi yang ada. Demikian pula, bila biaya
yang dibutuhkan untuk menanggulangi efek negatif lebih besar dari pada
efek positif yang akan ditimbulkan, jadi rencana kegiatan itu dinyatakan
tak layak lingkungan. Satu gagasan aktivitas yang diputuskan tak layak
lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
Kriteria wajib AMDAL ini hanya dibutuhkan untuk proyek-proyek yang
mengakibatkan dampak penting pada lingkungan yang biasanya ada pada
beberapa rencana kegiatan bertaraf besar, kompleks dan berlokasi di
daerah yang memiliki lingkungan sensitif. Pada intinya Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) yaitu keseluruhan proses yang mencakup
penyusunan berturut-turut seperti diatur dalam PP nomer 27 tahun 2012,
bentuk hasil kajian AMDAL berbentuk dokumen AMDAL yang terbagi dalam 5
(lima) dokumen, yakni :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dokumen Ringkasan Eksekutif
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dokumen Ringkasan Eksekutif
PROSEDUR AMDAL
Berkenaan dengan prosedur/tata laksana AMDAL, Ketentuan Pemeritah Nomor
27 Tahun 2012 sudah menetapkan mekanisme yang perlu ditempuh seperti
berikut :
- Pemrakarsa membuat Kerangka Referensi (KA) untuk pembuatan dokumen AMDAL. Lalu di sampaikan pada Komisi AMDAL. Kerangka Referensi itu diolah selama 75 hari kerja mulai sejak diterimanya oleh komisi AMDAL. Bila lewat waktu yang ditetapkan ternyata Komisi AMDAL tak memberi respon, jadi dokumen Kerangka Acuan itu menjadi sah untuk dipakai sebagai dasar penyusunan ANDAL.
- Pemrakarsa
membuat dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), lalu di
sampaikan pada lembaga yang bertanggung jawab untuk diolah dengan
menyerahkan dokumen tersebut pada komisi penilai AMDAL untuk dinilai. Parameter AMDALDidalam parameter AMDAL terdapat beberapa studi yang harus dipelajari yaitu Komponen Geo-Fisik-Kimia, Komponen Biotis, Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya, dan juga komponen Kesehatan Masyarakat.Serta didalam parameter AMDAL terdapat beberapa peraturan undang-undang mengenai dampak lingkungan dan yang mendukung studi analisis salah satunya adalah tentang peraturan perumahan,pemukiman, lalu lintas,pokok-pokok agraria,konservasi Sumber daya Alam,dan sebagainya. Dan juga terdapat keputusan pemerintah tentang parameter AMDAL yang tidak bisa disebutkan satu-satu. Kesimpulannya adalah AMDAL merupakan studi kelayakan tentang dampak kerusakan yang wajib dianalisis bahkan dipelajari.
INTI AMDAL
Terdapat beberapa hal yang terdapat didala fungsi AMDAL,yaitu definisi
AMDAL,Dasar hukum AMDAL,Tujuan dan sasaran AMDAL,Fungsi dari studi AMDAL
itu sendiri,dan juga penanggung jawab AMDAL.
Definisi AMDAL merupakan kajian yang patut dipelajari karena dapat
memberi manfaat dengan menganalisis dampak kerusakan pada lingkungan dan
menggunakan proses untuk pengambilan keputusan saat memutuskan suatu
hal. Lalu Dasar Hukum AMDAL yang sudah tertera di suatu artikel, adalah
PP No.27/
1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup
tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan
AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak
besar dan penting.
Tujuan dan sasaran AMDAL yaitu menjamin kegiatan yang bermanfaat untuk
lingkungan yang dapat berjalan lancar dengan meminimalisir hal negatif
yang akan terjadi pada lingkungan dan dapat memanfaatkan lingkungan
sekitar se efisien mungkin dan mempunyai dampak positif. Penanggung
jawab AMDAL secara umum terhadap koordinasi pelaksanaannya adalah
BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
Fungsi dari AMDAL itu sendiri juga berbeda-beda,tergantung pada pihak
pihak yang berpengaruh pada proses pelaksaan AMDAL. Misalkan pemerintah,
yang berfungsi untuk mengatur proses perencanaan kegiatan AMDAL. Dan
juga manusia yang berfungsi untuk melakukan anailisis pada AMDAL dan
juga melakukan kegiatan yang berdampak positif pada lingkungan.
PROSES AMDAL DALAM HPP
Menurut suatu artikel proses AMDAL dalam HPP yaitu secara garis besar melalukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
SUMBER :
https://tinetrisnawati.wordpress.com/2015/01/09/perencanaan-fisik-pembangunan/