Perencanaan Fisik Pembangunan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Perencanaan Fisik Pembangunan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

PENGERTIAN PERENCANAAN FISIK


Perencanaan fisik adalah suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisik. Proses perencanaan fisik pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan kompleks.


PERAN PERENCANAAN


Peran Perencanaan dalam 4 lingkup :
Lingkup Nasional
Lingkup Regional
Lingkup Lokal
Lingkup Sektor Swasta
LINGKUP NASIONAL

Kewenangan semua instansi di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral.
Departemen-departemen yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah antara lain adalah :
Dept. Pekerjaan Umum
Dept. Perhubungan
Dept. Perindustrian
Dept. Pertanian
Dept. Pertambangan
Energi, Dept. Nakertrans.
Dalam hubungan ini peranan Bappenas dengan sendirinya juga sangat penting.
Perencanaan fisik pada tingkat nasional umumnya tidak mempertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifik dan mendetail.
Tetapi terbatas pada penggarisan kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaannya.
LINGKUP REGIONAL

Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah).
 Contoh; Dinas PU Propinsi, DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I di setiap provinsi.
Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri
Yang penting dalam hal ini pengertian timbal balik, koordinatif.
LINGKUP LOKAL

Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas,
contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM.
 Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II.
Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal.
Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes).
Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota.
LINGKUP SEKTOR SWASTA

Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utilitas, pusat perbelanjaan dll.
Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas.
Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme.
Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan/produk.
Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan.
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

PENGERTIAN AMDAL

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL) yaitu kajian perihal dampak besar serta penting suatu usaha dan/atau aktivitas yang direncanakan pada lingkungan hidup yang dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha dan/atau aktivitas di Indonesia. AMDAL ini di buat saat perencanaan suatu proyek yang diprediksikan dapat memberi pengaruh pada lingkungan hidup di sekitarnya.
Analisis mengenai dampak lingkungan muncul sebagai jawaban atas keprihatinan mengenai dampak negatif dari aktivitas manusia, terutama pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri pada tahun 1960-an. Mulai sejak itu AMDAL sudah menjadi alat utama untuk mengerjakan bebrapa aktivitas manajemen yang bersih lingkungan serta selalu melekat pada tujuan pembangunan yang berkepanjangan.
Dasar hukum AMDAL yaitu Ketentuan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 mengenai ‘Izin Lingkungan”. AMDAL sendiri adalah suatu kajian tentang efek positif serta negatif dari satu rencana kegiatan atau proyek, yang dipakai pemerintah dalam mengambil keputusan apakah satu kegiatan atau proyek layak atau tak layak lingkungan. Kajian efek positif serta negatif itu umumnya disusun dengan memperhitungkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial- ekonomi, sosial budaya serta kesehatan masyarakat.
Satu rencana kegiatan bisa dinyatakan tak layak lingkungan, bila berdasar pada hasil kajian AMDAL, efek negatif yang timbulkannya tidak bisa ditanggulangi oleh teknologi yang ada. Demikian pula, bila biaya yang dibutuhkan untuk menanggulangi efek negatif lebih besar dari pada efek positif yang akan ditimbulkan, jadi rencana kegiatan itu dinyatakan tak layak lingkungan. Satu gagasan aktivitas yang diputuskan tak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
Kriteria wajib AMDAL ini hanya dibutuhkan untuk proyek-proyek yang mengakibatkan dampak penting pada lingkungan yang biasanya ada pada beberapa rencana kegiatan bertaraf besar, kompleks dan berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitif. Pada intinya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yaitu keseluruhan proses yang mencakup penyusunan berturut-turut seperti diatur dalam PP nomer 27 tahun 2012, bentuk hasil kajian AMDAL berbentuk dokumen AMDAL yang terbagi dalam 5 (lima) dokumen, yakni :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dokumen Ringkasan Eksekutif
PROSEDUR AMDAL
Berkenaan dengan prosedur/tata laksana AMDAL, Ketentuan Pemeritah Nomor 27 Tahun 2012 sudah menetapkan mekanisme yang perlu ditempuh seperti berikut :
  1. Pemrakarsa membuat Kerangka Referensi (KA) untuk pembuatan dokumen AMDAL. Lalu di sampaikan pada Komisi AMDAL. Kerangka Referensi itu diolah selama 75 hari kerja mulai sejak diterimanya oleh komisi AMDAL. Bila lewat waktu yang ditetapkan ternyata Komisi AMDAL tak memberi respon, jadi dokumen Kerangka Acuan itu menjadi sah untuk dipakai sebagai dasar penyusunan ANDAL.
  2. Pemrakarsa membuat dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), lalu di sampaikan pada lembaga yang bertanggung jawab untuk diolah dengan menyerahkan dokumen tersebut pada komisi penilai AMDAL untuk dinilai. 
    Parameter AMDAL
    Didalam parameter AMDAL terdapat beberapa studi yang harus dipelajari yaitu Komponen Geo-Fisik-Kimia, Komponen Biotis, Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya, dan juga komponen Kesehatan Masyarakat.Serta didalam parameter AMDAL terdapat beberapa peraturan undang-undang mengenai dampak lingkungan dan yang mendukung studi analisis salah satunya adalah tentang peraturan perumahan,pemukiman, lalu lintas,pokok-pokok agraria,konservasi Sumber daya Alam,dan sebagainya. Dan juga terdapat keputusan pemerintah tentang parameter AMDAL yang tidak bisa disebutkan satu-satu. Kesimpulannya adalah AMDAL merupakan studi kelayakan tentang dampak kerusakan yang wajib dianalisis bahkan dipelajari.

INTI AMDAL

Terdapat beberapa hal yang terdapat didala fungsi AMDAL,yaitu definisi AMDAL,Dasar hukum AMDAL,Tujuan dan sasaran AMDAL,Fungsi dari studi AMDAL itu sendiri,dan juga penanggung jawab AMDAL.
Definisi AMDAL merupakan kajian yang patut dipelajari karena dapat memberi manfaat dengan menganalisis dampak kerusakan pada lingkungan dan menggunakan proses untuk pengambilan keputusan saat memutuskan suatu hal. Lalu Dasar Hukum AMDAL yang sudah tertera di suatu artikel, adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
Tujuan dan sasaran AMDAL yaitu menjamin kegiatan yang bermanfaat untuk lingkungan yang dapat berjalan lancar dengan meminimalisir hal negatif yang akan terjadi pada lingkungan dan dapat memanfaatkan lingkungan sekitar se efisien mungkin dan mempunyai dampak positif. Penanggung jawab AMDAL secara umum terhadap koordinasi pelaksanaannya adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
Fungsi dari AMDAL itu sendiri juga berbeda-beda,tergantung pada pihak pihak yang berpengaruh pada proses pelaksaan AMDAL. Misalkan pemerintah, yang berfungsi untuk mengatur proses perencanaan kegiatan AMDAL. Dan juga manusia yang berfungsi untuk melakukan anailisis pada AMDAL dan juga melakukan kegiatan yang berdampak positif pada lingkungan.
PROSES AMDAL DALAM HPP
Menurut suatu artikel proses AMDAL dalam HPP yaitu secara garis besar melalukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
SUMBER :
https://tinetrisnawati.wordpress.com/2015/01/09/perencanaan-fisik-pembangunan/
Read More
Perancanaan Fisik pembangunan I

Perancanaan Fisik pembangunan I

Perancanaan Fisik pembangunan I



Daftar isi

1. BAB I
  • Pendahuluan
2. BAB II
  • UU No. 24 Tentang Tata Ruang
  • Skema Proses Perencanaan Proses Pembangunan
  • Distribusi Tata Ruang Lingkup Nasional
  • Sistem Wilayah Pembangunan
  • Studi Kasus
  • Kesimpulan
  • Referensi




BAB I
Pendahuluan

Perencanaan fisik pembangunan pada hakikatnya dapat diartikan sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisiknya. Perencanaan fisisk pembangunan sangat penting dalam keberlngsungansuatu kota diamana kota akan terlihat rapi, indah, dan nyaman bagi penduduknya.

BAB II
UU No. 24 Tentang Tata Ruang :
Ruang adalah wadah yang meliputi daratan, lautan, dan udara sebagai satu kesatuan wilayah. Tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait adanya batas dan sistem yang ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.

1. Skema Proses Perencanaan Fisik Pembangunan
Proses perencanaan fisik pembanguna memang sudah terencana dengan syarat tertentu. Menurut Brundtland Report dari PBB (1987), pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip " memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan ". Gagasan perencanaan fisik pembangunan ini dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan esensial kaum miskin yang harus diberikan prioritas utama, sedangkan gagasan lainnya merupakan keterbatasan yan bersumber pada kondisi teknologi dan organisasi sosial terhadap kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan masa kini dan masa depan. Jadi, tujuan pembangunan ekonomi dan sosial harus dilakukan dalam keberlanjutan perencanaan fisisk pembangunan di semua Negara, baik Negara maju maupun Negara berkembang.
2. Distribusi Tata Ruang Lingkup Nasional
Peran perencanaan dibagi dalam 4 lingkup:
  1. Lingkup Nasional (Kewenangan semua instansi di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral)
  2. Lingkup Regional (Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah))
  3. Lingkup Lokal (Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas)
  4. Lingkup Sektor Swasta (Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utiliyas, pusat perbelanjaan dll)
3. Sistem Wilayah Pembangunan

Pengertian wilayah dipahami sebagai ruang permukaan bumi dimana manusia dan makhluk lainnya dapat hidup dan beraktifitas. Sementara itu wilayah menurut Hanafiah (1982) adalah unit tata ruang yang terdiri atas jarak, lokasi, bentuk dan ukuran atau skala. Dengan demikian sebagai satu unit tata ruang yang dimanfaatkan manusia, maka penataan dan penggunaan wilayah dapat dipelihara.

Rencana tata ruang dirumuskan secara berjenjang mulai dari tingkat yang sangat umum sampai tingkat yangb sangat perinci seperti dicerminkan dari tata ruang tingkat provinsi, kabupaten, perkotaan, desa, dan bahkan untuk tata ruang yang bersifat tematis, misalnya untuk kawasan pesisir, pulau - pulau kecil, jaringan jalan, dan lain sebagainya. Kewajiban daerah menyusun tata ruang berkaitan dengan penerapan desentralisasi dan otonomi daerah. Menindaklanjuti Undang - Undang tersebut, Mentri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002 menetapkan 6 pedoman dalam bidang penataan ruang, meliputi :

  1. Pedoman penyusunan RTRW provinsi
  2. Pedoman penyusunan kembali RTRW provinsi
  3. Pedoman penyusunan RTRW kabupaten
  4. Pedoman penyusunan kembali RTRW kabupaten
  5. Pedoman penyusunan RTRW perkotaan
  6. Pedoman penyusunan kembali RTRW perkotaan
Mengingat rencana tata ruang merupakan salah satu aspek dalam rencana pembangunan Nasional dan pembangunan daerah, tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan dari aspek substansi dan operasional harus konsistensi. Adanya peraturan perundang - undangan penyusunan tata ruang yang bersifat nasional, seperti UU No. 25 Tahun 2004 dan Kepmen Kimpraswil Nomor 327/KPTS/M/2002 tersebut, kiranya dapat digunakan pula sebagai dasar dalam melaksanakan pemetaan mintakat ruang sesuai dengan asas optimal dan lestari.
Dengan demikian, terkait kondisi tersebut dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada juga harus mengacu pada visi dan misi tersebut. Dengan kata lain, RTRW yang ada merupakan bagian terjemahan visi, misi daerah yang dipresentasikan dalam bentuk pola dan struktur pemanfaatan ruang. Secra rinci dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. RTRW nasional merupakan strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah negara yang meliputi tujuan nasional dan arahan pemanfaatan ruang antarpulau dan antarprovinsi.
  2. RTRW provinsi disusun pada tingkat ketelitian skala 1 : 250 ribu untuk jangka waktu 15 tahun. Berdasar pada landasan hukum dan pedoman umum penyusunan tata ruang, substansi data dan analisis penyusunan rtrw provinsi mencakup kebijakan pembangunan, analisi regional, ekonomi regional, sumber daya manusia, sumber daya buatan, sumber daya alam, penggunaan lahan, dan analisis kelembagaan.
  3. RTRW kabupaten/kota merupakan rencana tata ruang yang disusun berdasar pada perkiraan kecenderungan dan arahan perkembangan untuk pembangunan daerah di masa depan. RTRW kabupaten/kota disusun pada tingkat ketelitian 1 : 100 untuk kabupaten dan 1 : 25 ribu untu perkotaan, untuk jangka waktu 5 - 10 tahun sesuai dengan perkembangan daerah.
STUDI KASUS

Pembangunan Fisik Kurang Perencanaan

                                           Image result for kabupaten bungo


Pada awal tahun 2013 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo telah melakukan evaluasi kepada seluruh Kepala Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab BUngo. Dalam pertemuan tersebut wakil bupati Bungo, H. Mashuri sangat kecewa dengan hasil pembangunan fisik di Pemkab Bungo.
Menurutnya, pembangunan fisik yang ada di Pemkab Bungo dikerjakan kurang perencanaan. Sehingga proyek yang dikerjakan asal - asalan. Bahkan, menurutnya ada beberapa kepala dinas yang tidak mengetahui sama sekali hingga proses pembangunan gedung selesai. " Kita sudah turun di beberapa tempat " kata Mashuri, saat melakukan rapat evaluasi program kerja tahun 2012 lalu. " Saya melihat kegiatan fisik, khususnya pembangunan gedung dibeberapa SKPD banyak yang amburadul. Bahkan, ada Kadis yang tidak melihat sampai penyerahan gedung itu dari Kontraktor.
Beberapa waktu lalu memang wabub melakukan sidak terhadap proyek pembangunan fisik di beberapa tempat. Disanalah terlihat pembnagunan fisik di Pemkab Bung tidak sesuai dengan perencanaan. "Disini terlihat perencanaanya sangat kurang." Kata dia. Dirinya juga menyebut ada gedung yang baru rehab atau di bangun, yang di toiletnya tidak ada keran air. Hal ini, katanya menunjukan jika pembangunan tersebut hanya sekedarnya. Wabup menegaskan, jika proyek harus diselesaikan secara tuntas. " jagan satu - satu, pekerjaan itu harus tuntas." Misalnya, kalau memang anggarannya tidak cukup untuk membuat tipe gedung 46, ya terlebih dahulu buat tipe 36. Jangan membuat yang lebih besar tapi tidak tuntas," katanya.
Menurutnya, yang terpenting pembuatan gedung itu tuntas secara keseluruhan. Sehingga tidak amburadul. " ini ada yang jendelanya tidak bisa dikunci, pintunya pun demikian. Cat temboknya juga asal - asalan," imbuhnya.
Wabup menegaskan, pada tahun 2013 ini, dirinya tidak ingin melihat kondisi seperti pada tahun 2010 terulang lagi. Kepala SKPD menurutnya harus mengecek secara langsung ke lapangan. " Jangan kepala dinas yang justru banyak keluar daerah. Harus diimbangi antara agenda di luar dengan kerja di dalam. Sehingga pekerjaan yang ada di dalam daerah tidak berantakan." katanya.
Kesimpulan :
Untuk dapat membuat daerah yang tertata maka diperlukan perencanaan yang matang dalam merencankannya, perlu adanya tahap - tahap dari yang terkecil agar dikemudian hari suatu kota tidak ditemukan kesemerawutan. Maka dari itu dengan adanya skema perencanaan pembangunan seharusnya suatu daerah yang sedang direncanakan pembangunan fasilitas dapat berjalan dengan lancar dan terorganisir, sehingga pekerjaan dapat selesai dengan tepat waktu dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.


Referensi :
- https://ridozah.wordpress.com/2014/01/07/uu-no-24-tahun-1992-tentang-tata-ruang/
- http://abdurahmanaskar.blogspot.co.id/2013/11/perencanaan-fisik-pembangunan.html
- https://sandradesnia.wordpress.com/2014/12/
- http://noviaclarabianca.blogspot.co.id/2013/01/peranan-perencanaan-fisik-pembangunan.html
- https://ferryrinaldy.wordpress.com/2014/12/20/perencanaan-fisik-pembangunan/

Read More
Perencanaan Fisik Pembangunan II

Perencanaan Fisik Pembangunan II

Daftar isi :


1. BAB I
  • Pendahuluan
2. BAB II
  • Lingkup Nasional
  • Lingkup Regional
  • Lingkup Lokal
  • Lingkup Sektor Swasta
  • Studi Kasus
  • Kesimpulan
  • Referensi



BAB I
Pendahuluan
Perencanaan fisik adalah suatu usaha untuk mengatur dan menata kebutuhab fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiata fisik. Proses perencanaan fisik pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masib dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis , sosial, ekonomi, dan politik angsa Indonesia yang beraneka ragam, dan kompleks.
BAB II
Peranan Perencanaan Fisik Pembangunan => Distribusi Tata Ruang Lingkup Nasional

Peran perencanaan dibagi ke dalam 4 lingkup, yaitu :

  1. Lingkup Nasional
  2. Lingkup Regional
  3. Lingkup Lokal
  4. Lingkup Sektor Swasta

1. Lingkup Nasional
Kewenangan semua instasi di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral. Departemen - departemen yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah antara lain adalah :
  • Dept. Pekerjaan Umum
  • Dept. Perhubungan
  • Dept. Perindustrian
  • Dept. Pertanian
  • Dept. Pertambangan
  • Energi, Dept. Nakertrans
Dalam hubungan ini peranan Bappenas juga sangat penting. Perencanaan fisik pada tingkat naional umumnya tidak mempertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifik dan mendetail. Tetapi terbatas pada penggarisan kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaanya.
Misal :
Suatu program subsidi untuk pembanguna perumahan atau program perbaikan kampung pada tingkat nasional tidak akan dibahas secara terperinci dan tidak membahas dampak spesifik program ini pada suatu daerah. yang dibicarakan dalam lingkungan nasional ini hanalah, daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang diteapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas. Jadi pemilihan dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari pemerintah tingkat lokal. Meskipun rencana pembangunan nasional tidak secara langsung menjabarkan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal.
Contoh :
Ketidaksingkronan program pendanaan APBD dan APBN yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, mislanya : bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.
2. Lingkup Regional
Instasi yang berwenag dalam perencanaan pembangunan pada tingkat regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat i, disamping adanya dinas - dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah).
Contoh :
Dinas PU Provinsi, DLLAJR, Kanwil - kanwil. Sedangkan badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I disetiap provinsi.
Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah Tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri yang penting dalam hal ini pengertian timbal balik bersifat koordinatif.
Contoh :
Adanya perencanaan fisik pembangunan pendidikan tinggi disuatu kota, untuk hal ini selain dilandasi oleh kepentingan pendidikan pada tingkat nasional juga perlu dipikirkan implikasi serta dampaknya terhadap perkembangan daerah Tingkat II dimana perguruan tinggi tersebut dialokasikan. Masalah yang sering menyulitkan adalah koordinasi pembangunan fisik apabila berbatasan dengan kota atau wilayah lain. Ada instansi khusus lainnya yang cukup berperan dalam perencanaan tingkat regional misalnya Otorita Batam, Otorita proyek Jatiluhut, DAS.
3. Lingkup Lokal
Penangan perencanaan pembangunan ditingkat lokal seperti Kodya atau Kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas - dinas, diantaranya :
  • Dinas Pekerjaan Umum
  • Dinas Tata Kota
  • Dinas Kebersihan
  • Dinas Pengawasan Pembangunan Kota
  • Dinas Kesehatan
  • Dinas PDAM
Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No. 27 Tahun 1980 yang dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II. Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas - dinas eksekutif daerah dengan dinas - dinas vertikal.
Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan - badan khusus dari pemerintah kota untuk menangani program kota tertentu, seperti program peremajaan kota (Urban Renewal Programmes). Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci dari bagian - bagian kota.
4. Lingkup Swasta
Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utilitas, pusat perbelanjaan, dll. Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas. Badan - badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang semakin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme.
Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instasi pemerintah maupun BUMN. Persaingan ang muncul menjadi tolak ukur bagi tiap - tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan/produk.
Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan.
Contoh :
Apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku, taat pada peraturan pembangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dsb.


STUDI KASUS

Kasus PU

Medan, (Analisa). Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto meminta Gubernur Sumatera Utara (GubSu), Gatot Pujo Nugroho menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang selama ini terus menghambat pembangunan infrastruktur jalantol dari Medan menuju Kuala Namu.
"Kunjungan kerja saya hari ini ke Sumut khusus meninjau pembangunan jalan tol dari Medan menuju Kualanamu. Ternyata dari hasil tinjauan itu masih adanya pembebasan lahan yang menghambat pembangunan jalan ini terselesaikan," Ucapnya kepada wartawan di VIP room Bandara Polonia Medan, Rabu (7/11) seusai meninjau pembnagunan jalan tol di Kuala Namu.
Menurut Djoko, masalah sengketa lahan ini merupakan masalah yang terus terjadi dan tidak terselesaikan selama bertahun - tahun. Seharunya, pembanguan infrastruktur jalan ini sudah selesai dua tahun yang lalu.
"Kita tidak tahu lagi masalah ini kenapa tidak selesai - selesai. Padahal upaya negosiasi sudah berulang kali dilakukan kepada warga. Namun sepertinya ada upaya beberapa orang yang sengaja menghambat pembangunan jalan ini," ujarnya.
Atas dasar itu, Djoko meminta Gubsu dan beberapa wartwan mengusut permasalahan ini agar masalah pembebasan lahan bisa terselesaikan dengan cepat. " Saya sudah melakukan pembicaraan dengan Gubsu agar bertindak cepat dengan kasus ini. Jangan sampai gara - gara sengketa lahan ini pembangunan juga tidak terselesaikan. Dalam jangka waktu yang diberikan masalah ini harus bisa terselesaikan. Saya juga meminta bantuan rekan - rekan wartawan untuk ikut mengusut kasus ini,"katanya.
Minta Diselesaikan
Selain meminta Gubsu menyelesaikan masalah ini, pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Pertahanan dalam menyelesaikan kasus yang ada, karena sangat disayangkan jika sejau ini uang yang dimiliki sudah cukup untuk membiayai pembangunan tersebut, tetapi karena masalaha sengketa lahan pembangunan jalan tol juga belum terselesaikan.
"Jadi ditargetkan pertengahan tahun 2015 sudah siap semuanya. Meskipun begitu, operasi bandara yang direncanakan pada Maret 2013 tetap bisa beroperasi, masyarakat bisa menggunakan jalan arteri, walaupun sebenarnya jika jalan tol ini sudah siap lebih mempermudah masyarakat menuju Kuala namu," jelasnya.
Terakhir ia juga menjelaskan bahwa kesiapan pembangunan jalan tol ini juga sangat berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan ekonomi Indonesia khususnya Sumut terlebih dalammendukung program Masterplan. Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
"Pembangunan ini untuk masyarakat. Bukan untuk Gubsu, bukan untuk saya dan lainnya. Jadi harapan saya jangan lagi ada oknum yang sengaja memperlambat pembangunan ini gara - gara sengketa lahn," harapnya.
Kesimpulan :
Peran Perancangan untuk membangun suatu daerah mempunyai tingkatan tersendiri dari yang paling atas sampai yang paling bawah dalam mengatur nya, namun terlepas dari itu semua hal yang paling pentig dalam merencanakan suatu daerah adalah kepentingan yang dilakukan untuk membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekutarnya, dari tataran lokal hingga tataran yang lebih luas. Karena pembangunan dalam suatu daerah tidak hanya menguntungkan bagi pemerintah namun juga akan sangat menguntungkan bagi masyarakat di daerah itu sendiri juga daerah lain serta Negara.
Referensi :
- http://dinidwinanda.blogspot.co.id/2013/02/perencanaan-fisik-pembangunan.html
- http://noviaclarabianca.blogspot.co.id/2013/01/peranan-perencanaan-fisik-pembangunan.html
Read More
HUKUM DAN PRANATA LINGKUNGAN

HUKUM DAN PRANATA LINGKUNGAN

Definisi Hukum Pranata dan Pembangunan 


Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.

Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.


1. Manusia

Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2. SDA

Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3. Modal

Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4. Teknologi

Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Denga n teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL : 
  • Dalam pembangunan antar personal, pihak kesatu sebagai pengguna jasa merupakan owner dari suatu proyek, sementara pihak kedua sebagai penyedia jasa dapat berupa kontor 
  • Konsultan perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah. 
  • Kontraktor Pelaksana adalah badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya. Atau dalam definisi lain menyebutkan bahwa pihak yang penawarannya telah diterima dan telah diberi surat penunjukan serta telah menandatangani surat perjanjian pemborongan kerja dengan pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan proyek.
TUGAS DAN WEWENANG MASING – MASING PIHAK :
1. Direktur
  • Sebagai pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas kelancaran dan pelaksanaan kegiatan perusahaan, mengkoordinir serta membimbing kegiatan perusahaan sehari-hari. 
  • Mempertanggungjawabkan semua kewajiban yang menyangkut rugi laba perusahaan, produksi, keuangan dan pemasaran. 
2. Finance Direktur
  • Menangani semua masalah yang menyangkut segi dana, dengan cara merencanakan, mengatur dan mengawasi penerimaan dan pengeluaran dana sehubungan dengan transaksi-transaksi yang terjadi. 
  • Menyediakan informasi kepada bagian-bagian yang lain mengenai kedudukan keuangan perusahaan. 
  • Mengevaluasi laporan tahunan. 
3. General Manager
  • General Manager diangkat oleh Direktur untuk memimpin langsung proyek induk dan tetap stand by di site office. General Manager juga berfungsi sebagai wakil dari pihak pemilik untuk memimpin dan mengawasi pelaksanaan proyek. 
4. Manager
  • Tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian sebagai berikut: 
  • Pengarahan (direction) yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain. 
  • Rancangan organisasi dan pekerjaan. 
  • Seleksi, pelatihan, penilaian, dan pengembangan. 
  • Sistem komunikasi dan pengendalian. 
5. Marketing
  • Menyusun program dan strategi pemasaran, baik jangka pendek maupun jangka panjang sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditentukan oleh perusahaan. 
  • Menawarkan produk perumahan melalui media elektronik, media cetak, maupun presentasi ke instansi-instansi baik pemerintah maupun swasta serta pameran. 
6. Surveyor
  • Bertugas untuk melakukan pengukuran dan pemetaan tanah pada kawasan yang akan dikembangkan, sehingga dihasilkan berbagai data yang diperlukan dalam proses perencanaan baik berupa peta kontur tanah maupun bentuk kawasan yang akan dikembangkan. 
7. Arsitek
  • Bertugas untuk melakukan perancangan pengembangan kawasan sesuai dengan spesifikasi dan batasan-batasan yang telah ditentukan diatas tanah yang dikembangkan dengan menggunakan data-data yang dihasilkan dan telah diolah oleh surveyor. Arsitek juga mempunyai tugas untuk membuat perancangan design rumah sesuai konsep yang diinginkan oleh Developer. 
8. Drafter
  • Bertugas untuk membantu arsitek merealisasikan hasil rancangan pengembangan kawasan sehingga dapat berfungsi sesuai keinginan semua pihak.

Perjanjian Kerja 

Perjanjian kerja adalah suatu ikatan hubungan kerja secara tertulis yang mempunyai kekuatan hukum antara pihak Pengguna Jasa dan Arsitek yang menjalin hubungan kerja, dimana didalamnya diterangkan dengan jelas dan tegas sekurang-kurangnya tentang lingkup pekerjaan atau tugas dan uraiannya, serta penetapan batasan waktu dan anggaran, serta Imbalan Jasa maupun biaya penggantian serta tata cara pembayarannya, yang sesuai dan mangacu serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Konstruksi dan atau mengikuti ketentuan Standar Perjanjian Kerja Konstruksi untuk jasa Perencanaan-Perancangan. 
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Antar Individu : 
Read More
PELANGGARAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI BANTARAN KALI KRUKUT

PELANGGARAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI BANTARAN KALI KRUKUT


Sulit untuk tidak menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersalah lantaran memberikan izin membangun di bantaran krukut. Warga penghuni bantaran kali krukut tak sedikit yang punya ide dan memiliki izin mendirikan bangunan. Rumah mereka pun teraliri listrik PLN. Mereka juga rutin membayar berbagai iuran daerah.
   
Hal ini dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk meraih keuntungan dengan cara melanggar perturan negara demi membuka bisnis mereka, bahkan yang sangat disayangkan terjadinya reklamasi terhadap sungai dan pengalihan fungsi tanah resapan menjadi pemukiman atau area bisnis, dampaknya tentu saja sangat besar. Bahkan ada isu yang menyebutkan kalo disalah satu daerah dijakarta sungai yang dulu lebarnya 20m direklamasi menjadi 3m, Maka jangan heran kalau hujan sedikit saja terjadi banjir, selain itu banyak oknum yang melanggar ijin sebagai contohnya adalah di daerah kemang dimana disana lahan resapan telah berganti menjadi lahan beton dengan gedung-gedung tinggi yang memakai mahkota bagaikan raja.

Pengertian GSB (garis sepadan bangunan)

GSB – Garis Sempadan Bangunan

penjelasan mengenai arti, maksud, definisi serta cara menentukan gsb atau garis sempadan bangunan.
GSB atau Garis Sempadan Bangunan, dibuat supaya setiap orang tak semaunya membangun sebuah bangunan. Selain itu GSB tersebut nantinya juga bergunan untuk terciptanya pemukiman yang nyaman, rapi dan aman.
Membangun rumah bagaikan kita akan menyeberang sebuah jalan. Anda harus lihat kekiri dan kekanan terlebih dahulu agar selamat sampai ke seberan. Begitu juga dalam hal membangun rumah, banyak aspek  yang perlu Ada perhatikan supaya nyaman untuk dihuni.
Aspek tersebut dapat berupa persyaratan teknis serta administratif yang sesuai dengan fungsi sebuah rumah sebagai hunian. Segala persyaratan tersebut sudah tertuang dalam aturan mengenai tata bangunan serta lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah atau pemerintah daerah. Dengan banyaknya persyaratan yang musti dipenuhi oleh masyarakat yang hendak membangu, kadan membuat orang memilih untuk mengabaikan peraturan tersebut, juga termasuk aturan tentang Garis Sempadan Bangunan atau GSB.
Di dalam Pasal 13 Undang-undang No. 28 Th 2002 mengenai Bangunan Gedung telah menyebutkan bahwasanya sebuah bangunan haruslah memiliki berbagai persyaratan jarak bebas bangunan yg di dalamnya meliputi GSB serta jarak antar bangunan. Selain itu juga dalam membangun sebuah rumah, perlu sudah mendapatkan standarisasi dari pihak pemerintah yg tercantum dalam SNI No. 03-1728-1989. Standar tersebut isinya mengatur setiap orang yang akan mendirikan bangunan haruslah memenuhi berbagai persyaratan lingkungan di sekitar bangunan, di antaranya adalah larangan utk membangun di luar batas GSB.
GSB
Pengertian GSB
Dalam penjelasan di Pasal 13 Undang-undang No. 28 Thn 2002, Garis Sempadan Bangunan atau GSB tersebut memiliki arti sebuah garis yg membataskan jarak bebas minimum dari sisi terluar sebuah massa bangunan thdp batas lahan yg dikuasai. Pengertian ini dapat disimpulkan bahwa GSB ialah batas bangunan yg diperbolehkan untuk dibangun rumah atau gedung.
Patokan serta batasan untuk cara mengukur luas GSB (Garis Sempadan Bangunan) ialah as atau garis tengah jalan, tepi pantai, tepi sungai, rel kereta api, dan/atau juga jaringan tegangan tinggi. Hingga kalau sebuah rumah kebetulan berada di pinggir sebuah jalan, maka garis sempadannya diukur dari garis tengah jalan tersebut sampai sisi terluar dari bangunan di tanah yang dikuasai si pemilik.
Untuk faktor yang menentukan GSB ialah letak atau tempat dari lokasi bangunan tersebut berdiri. Rumah yang letaknya di pinggiran jalan, GSB-nya ditentukan oleh fungsi serta kelas jalan. Untuk lingkungan pemukiman standardnya ialah berkisar antara 3 sampai dengan 5 m.


Pandangan tentang sisi bangunan terluar masih rancu oleh masyarakat. Beberapa menyebutkan bahwa sisi bangunan terluar ialah pagar rumah itu sendiri. Tapi sebenarnya adalah dari sisi luar fisik bangunan itu sendiri dengan komposisi lengkap dimulai dari sloof, pondasi, pasangan bata, jendela, pintu, atap dan plafond.
Kalau melakukan renovasi sebuah rumah, menambah bangunan melewati batasGSB  atau Garis Sempadan Bangunan  masih ditolerir. Tetapi tak boleh juga dengan semrono melakukannya. Terdapat beberapa hal yang ditolerir yang masih dapat dibenarkan. Toleransi ini berlaku bagi bangunan sifatnya struktur, dan bukan bangunan ruang. Contohnya adalah elemen pergola yang berfungsi sebagai penyangga atap carport. Tetapi dalam membuat pergola tersebut juga tidak boleh sesuka Anda. Atap pergola itu tidak diperbolehkan menjorok ke lahan atau keluar pagar. Dan satu lagi, jika Anda merubah fungsi carport itu sendiri dengan ruang tidur atau gudang misalnya, maka Anda akan dikenakan sangsi oleh pemerintah.
GSB Bagi Segi Keamanan dan Estetika 
Undang-undang serta peraturan mengenai GSB ini dibuat agar pemukiman disekitar rumah jadi teratur dan aman. Bisa Anda bayangkan kalau pemukiman rumah bisa menjadi semrawut disebabkan para penghuninya yang sesukanya dalam membangun dan mengembangkan rumah. Penghuninya dengan sesuka hati mengembangkan rumah serta memaksimalkan lahan disekitarnya. Seperti membuat kamar baru atau ruangan lainnya melewati batas GSB hingga terlalu dekat dengan pagar. Dan ada penghuni yang membuat jalan menuju carport melebih batas pagar, sampai melewati batas jalan walau sedikit. Hasilnya sebuah pemukiman akan tidak sedap untuk dipandang, serta semrawut.
Selain dari faktor estetika, GSB ini dibuat juga untk kepentingan kemanan para pengendara kendaraan bermotor atau sepeda yang depan sebuah rumah. Apabila Sebuah rumah berada di simpang jalan atau biasa desebut rumah hook, rumah seperti ini membuat jalan akan rawan dengan kecelakaan. Kecelakan tersebut terjadi dikarenakan sipengendara tak melihat pengendara lain dari arah yang berlawanan berlawanan. Jarak lepas bebas pandang sipengendara akan terganggu, sebab akan tertutup oleh bangunan di hook tersebut yang  terlalu menjorok keluar batas GSB.
Untuk bangunan yang di persimpangan sebuah jalan, ada dua ketentuan GSB, yaitu dari sisi muka bangunan tersebut serta dari samping bangunan itu. Ini sering dilupakan atau sengaja dilupakan oleh pemilik rumah. Mereka akan membangun berdasarkan satu GSB saja. Beberapa orang dengan sengaja merapatkan bangunannya salah satu sisi batas lahan, hingga melewati GSB samping. Perlu Anda ketahui bahwa sebenarnya tidak hanya rumah yang berada di simpang jalan yang memiliki ketentuan GSB samping. Tapi semua rumah harus memiliki GSB (Garis Sempadan Bangunan) dan samping.
Menurut Putusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor. 441 Th 1998 mengenai Pesyaratan Teknis Bangunan, GSB dari belakang dan samping bangunan juga perlu diperhatikan. Terdapat beberapa persyaratan dalam memenuhi GSB samping dan belakang. Persyaratan tersebut  ialah:
  • Struktur serta pondasi bangunan terluar haruslah berjarak paling kurang 10 cm ke arah dalam di hitung dari batas terluar lahan yang dikuasai.
  • Untuk renovasi ataupun perbaikan bangunan yang pada mulanya menggunakan dinding pembatas bersama dgn bangunan yang ada di sebelahnya, harus membuat dinding batas baru tepat disebelah dinding pembatas yang sudah ada.
  • Sisi dinding paling luar tidak dibolehkan melewati batas dari pekarangan. Contohnya pagar.
  • Untuk bangunan hunian rumah tinggal yang rapat, tidak ada jarak untuk bebas samping, tapi  jarak bebas belakang harus minimal 1/2 dari panjang GSB muka.
Selain perhitungan GSB, dalam pembangunan sebuah rumah juga perlu diperhatikan faktor estetika yang berhubungan dengan peletakan elemen struktur. Penerapan bukaan jendela dlm bentuk apapun pd dinding batas dari pekarangan adalah tidak diperbolehkan, juga termasuk pemasangan elemen glass block.
Pastilah setiap aturan mempunyai sanksi bagi pelanggarnya. Begitu juga dengan peraturan GSB ini. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Th 2002 mengenai Bangunan Gedung, untuk sanksi administratif-nya akan dikenakan pada pemilik bangunan. Sanksi itu berupa peringatan pembatasan kegiatan pembangunan, sangsi tertulis, penghentian pelaksanaan pembangunan sementara waktu, pencabutan dari izin membuat bangunan sampai perintah untuk pembongkaran paksa bagi bangunan tersebut.

Pasal tentang pelanggaran izin membangun

Berdasarkan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UUBG”), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung.

Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat [1] UUBG). Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG).

Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan (Pasal 35 ayat [4] UUBG). Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung (Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG).

Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005):
a.    tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
b.    data pemilik bangunan gedung;
c.    rencana teknis bangunan gedung; dan
d.    hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Untuk wilayah DKI Jakarta, mengenai IMB diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 85 Tahun 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan (“Pergub 85/2006”). Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Pergub 85/2006, pemberian IMB diterbitkan berdasarkan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan-Penggunaan Bangunan yang disampaikan melalui Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas. Selanjutnya, IMB diterbitkan oleh Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas atau Dinas (Pasal 3 ayat [3] Pergub 85/2006). Dinas yang dimaksud adalah Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi DKI Jakarta.

Bagaimana jika pemilik rumah tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk memiliki IMB? Pemilik rumah dalam hal ini dapat dikenai sanksi administratif dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005). Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).

Kemudian, bagaimana jika bangunan tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki IMB? Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UUBG disebutkan bahwa:
“Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”

Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan IMB berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian tertentu untuk penduduk asli Jakarta sekalipun. Memang dalam pratiknya, pelaksanaan kewajiban untuk melengkapi pembangunan rumah dengan IMB berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan juga penegakan hukum dari pihak pemerintah daerah.

Contoh permasalahan

penyerobotan bantaran kali krukut terus terjadi. Pemerintah membiarkan tanah negara diserobot, bahkan dimiliki secara pribadi. Tak sedikit warga yang memegang sertifikat hak milik (SHM) atas sepetak tanah di bantaran yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Kondisi diperparah dengan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pemegang sertifikat tanah bantaran.

Bahkan salah satu pusat perbelanjaan yang ada dikawasan kemang yang berposisi di pinggir kali krukut pun ikut menyerobot garis sepadan sungai selebar 10m, sehingga potensi banjir dikawasan kemang pun tak terhindarkan.







Read More
PENGARUH LINGKUNGAN DALAM MEMBENTUK PERILAKU MASYARAKAT PERKOTAAN

PENGARUH LINGKUNGAN DALAM MEMBENTUK PERILAKU MASYARAKAT PERKOTAAN



A. PERAN LINGKUNGAN PADA MASYARAKAT PERKOTAAN

Lingkungan merupakan bagian terpenting dan mendasar dari kehidupan manusia. Sejak dilahirkan manusia sudah berada dalam lingkungan baru dan asing baginya. Dari lingkungan baru inilah sifat dan perilaku manusia terbentuk dengan sendirinya. Lingkungan yang baik akan membentuk pribadi yang baik, sementara lingkungan yang buruk akan membentuk sifat dan perilaku yang buruk pula. Anak-anak berkembang dari suatu hubungan interaksi antara gerakan-gerakan dalam dan kondisi lingkungan luar.
dalam arsitektur lingkungan juga termasuk dari segi kelayakannya sebuah bangunan berdiri di sebuah lingkungan baik dari segi fasad banguna  maupun pemilik atau penghuni bangunan tersebut .
contohnya pada lingkungan perkotaan masyarakat sendiri  juga terkadang tidak nyaman seperti padatnya ruang lingkup perkotaan , aktivitas yang sangat sibuk sehingga sering terjadinya bahkan setiap hari kemacetan yang ada di perkotaan , selain itu pola hidup masyarakat yang kurang teratur seperti kurangnya aktivitas pada lingkungan luar karena keterbatasan ruang dan juga menghabiskan waktu dijalan akibat kemacetan , ditambah panasnya perkotaan apabila kurangnya lahan terbuka hijau .
oleh sebab itu perlu adanya perubahan dalam hal pengaturan sistem tata kota dan perilaku masyarakatnya agar bisa menjadi penduduk dengan perilaku baik dalam kehidupan sosial maupun lingkungan.
B. SOLUSI DALAM MEMBENTUK PERILSKU MASYARAKAT

1.      Perlu adanya perubahan dalam struktur perkotaan seperti penerapan GREEN CITY yang akan membuat masyarakat perkotaan menjadi lebih kembali lagi dengan alam dan membuat konsep ramah limngkungan yang juga mempengaruhi masyarakat agar lebih bisa menghemat energi dan nyaman apabila beraktifitas di luar ruangan
2.      Harus adanya pola berfikir agar tidak bergantung pada hal yang dapat merusak lingkungan seperti pemborosan terhadap energi dan beralih ke energy terbarukan yang ramah terhadap lingkungan
3.      Melakukan interaksi sosial terhadap lingkungan sekitar seperti melakukan musyawarah.
  
Read More